KTP elektronik atau biasa disebut e-KTP ialah kartu tanda penduduk dilengkapi oleh cip sebagai identitas resmi dari penduduk yang terdaftar. Jika tak ada perubahan berdasarkan kebijakan pemerintah, maka KTP dapat berlaku hingga seumur hidup.
Adapun
syarat keterangan untuk pembuatan KTP :
1. surat pengantar dari RT atau RW
2. fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
3. Ketentuannya usia pemohon harus berusia 17 tahun minimal, apabila pemohon yang usianya belum genap 17 tahun dilengkapi fotokopi akta nikah.
Untuk membuat perubahan KTP langsung online ke DUKCAPIL
Sesudah Anda merekam data, maka selanjutnya petugas akan mencetak KTP elektronik dengan syarat form permohonan cetak KTP-elektronik, surat keterangan atau KTP lama dan fotokopi KK.
jika
KTP Anda hilang, bisa mengajukan pencetakan KTP pengganti langsung di kantor
Desa untuk membuat surat kehilangan dan harus melampirkan :
1. fotokopi KK,
2. surat keterangan KTP hilang dari pihak kepolisian
kemudian ke kantor DUKCAPIL untuk membuat KTP yang baru
Memiliki e-KTP adalah hal yang sangat penting agar anak Anda terdaftar kependudukannya di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya e-KTP, Anda dapat dengan lebih mudah mengurus dokumen lainnya seperti kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) dan paspor.
KTP juga merupakan salah satu dari persyaratan beberapa fasilitas keuangan, pemilu dan lainnya.