Jelajah
IMG-LOGO

Pembuatan Surat Pindah Domisili

Create By 09 February 2021 10 Views

SYARAT DAN CARA MEMBUAT SURAT PINDAH DOMISILI

 

Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:

  1. KTP asli dan fotokopi rangkap 4
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi rangkap 4
  3. Fotokopi Surat nikah rangkap 4
  4. Fotokopi Akta kelahiran rangkap 4
  5. Pas foto 6 lembar ukuran 4×6

 

Ada beberapa jenis pindah domisili dan untuk pengurusannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.

 

A.    Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan

Apabila pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.

Adapun cara membuat sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  2. Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
  3. Tahap selanjutnya kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

 

B.     Pindah Domisili Satu Kecamatan

Apabila pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka perlu membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa. Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.

 

C.    Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

Apabila membuat surat pindah domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, pengurusanya sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.

Adapun cara membuat nya sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  2. Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa
  3. Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili dari Camat
  4. Masih pada kantor Kecamatan, kamu sekalian mengurus KK baru / cetak baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, pada proses ini telah selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kecamatan bisa digunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

 

D.    Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi

Apanila membuat surat pindah domisili keluar Kota/ kabupaten dalam satu Provinsi, surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dikabupaten / kota setempat.

Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:

  1. Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  2. Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa
  3. Surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain diserahkan ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat
  4. Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan kekantor Dukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dukcapil.

 

E.     Pindah Domisili antar Provinsi

Apabila pindah domisil antar Provinsi, surat pindah alamat / cabut berkas dibuat dan ditandatangani sampai pada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten / kota setempat.

Cara kepengurusan pada golongan ini sama dengan Pindah keluar Kota / Kabupaten

 

F.     Pindah Tempat Tinggal Keluar Negeri

Mengurus surat pindah domisili keluar Negeri pengurusannya sampai kantor Dukcapil wilayah kabupaten / kota setempat seperti tahapan Pindah Domisili antar Provinsi dan dengan melengkapi persyaratan.