SYARAT DAN CARA MEMBUAT SURAT PINDAH DOMISILI
Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:
Ada beberapa jenis pindah domisili dan untuk pengurusannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.
A. Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan
Apabila pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.
Adapun cara membuat sebagai berikut:
B. Pindah Domisili Satu Kecamatan
Apabila pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka perlu membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa. Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.
C. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
Apabila membuat surat pindah domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, pengurusanya sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.
Adapun cara membuat nya sebagai berikut:
D. Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
Apanila membuat surat pindah domisili keluar Kota/ kabupaten dalam satu Provinsi, surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dikabupaten / kota setempat.
Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:
E. Pindah Domisili antar Provinsi
Apabila pindah domisil antar Provinsi, surat pindah alamat / cabut berkas dibuat dan ditandatangani sampai pada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten / kota setempat.
Cara kepengurusan pada golongan ini sama dengan Pindah keluar Kota / Kabupaten
F. Pindah Tempat Tinggal Keluar Negeri
Mengurus surat pindah domisili keluar Negeri pengurusannya sampai kantor Dukcapil wilayah kabupaten / kota setempat seperti tahapan Pindah Domisili antar Provinsi dan dengan melengkapi persyaratan.