Pada dasarnya, Kartu Keluarga perlu diganti setiap ada perubahan dalam struktur keluarga. Misalnya, apabila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Sebagai contohnya adalah apabila terjadi kematian, kelahiran, perceraian, hingga pernikahan.
Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi apabila akan mengajukan pembuatan KK baru :
A. Kartu Keluarga Baru bagi Pasangan Baru Menikah
Setelah mendapatkan buku nikah diharap segera mengurus KK baru, Adapun kelengkapan dokumen atau syarat yang dibutuhkan dalam pengurusannya bagi pasangan yang baru menikah, antara lain sebagai berikut:
B. Penambahan Anggota Keluarga Baru
Anggota keluarga dapat terus bertambah, akibat adanya kelahiran putra atau putri baru dalam keluarga.
Jika terjadi demikian, Anda bisa mengajukan perubahan dalam KK dengan beberapa syarat berikut ini:
Tetapi apabila penambahan anggota keluarga terjadi karena adanya anggota keluarga yang menumpang pada tempat tinggal Anda, Anda perlu melakukan perubahan KK disertai pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat baru bagi sanak saudara yang menumpang tersebut.
Persyaratan dalam melakukan perubahan Kartu Keluarga akibat anggota keluarga yang menumpang juga berbeda, yaitu sebagai berikut:
C. Pengurangan Anggota Keluarga
Serupa halnya dengan penambahan anggota keluarga, Anda juga perlu mengajukan perubahan Kartu Keluarga apabila ada pengurangan anggota keluarga. Hal ini dapat terjadi karena adanya kematian, pindah, atau hal lainnya.
Apabila terjadi demikian, Anda bisa menyediakan beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:
D. Kartu Keluarga Rusak atau Hilang
Anda juga diwajibkan untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga apabila KK sebelumnya rusak atau hilang.
Tujuannya sebenarnya demi kebaikan diri Anda sendiri, mengingat KK kerap dibutuhkan dalam pengurusan dokumen penting lainnya.
Apabila KK Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru dengan beberapa syarat sebagai berikut: