Jelajah
IMG-LOGO

Pembuatan KK

Create By 09 February 2021 7 Views

 

CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA DAN SYARATNYA

 

Pada dasarnya, Kartu Keluarga perlu diganti setiap ada perubahan dalam struktur keluarga. Misalnya, apabila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Sebagai contohnya adalah apabila terjadi kematian, kelahiran, perceraian, hingga pernikahan.

Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  3. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor desa dan mengisi formulir permohonan KK baru disana.
  4. Setelah itu formulir dari desa beserta persyaratan lainnya dibawa dikecamatan dan mengajukan proses pembuatan KK baru.

 

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi apabila akan mengajukan pembuatan KK baru :

 

A. Kartu Keluarga Baru bagi Pasangan Baru Menikah

Setelah mendapatkan buku nikah diharap segera mengurus KK baru, Adapun kelengkapan dokumen atau syarat yang dibutuhkan dalam pengurusannya bagi pasangan yang baru menikah, antara lain sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  3. Kartu Keluarga yang lama asli
  4. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

 

B. Penambahan Anggota Keluarga Baru

Anggota keluarga dapat terus bertambah, akibat adanya kelahiran putra atau putri baru dalam keluarga.

Jika terjadi demikian, Anda bisa mengajukan perubahan dalam KK dengan beberapa syarat berikut ini:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu keluarga yang lama asli
  3. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam KK.

Tetapi apabila penambahan anggota keluarga terjadi karena adanya anggota keluarga yang menumpang pada tempat tinggal Anda, Anda perlu melakukan perubahan KK disertai pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat baru bagi sanak saudara yang menumpang tersebut.  

Persyaratan dalam melakukan perubahan Kartu Keluarga akibat anggota keluarga yang menumpang juga berbeda, yaitu sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu keluarga yang lama.
  3. Surat keterangan pindah datang.
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

 

C. Pengurangan Anggota Keluarga

Serupa halnya dengan penambahan anggota keluarga, Anda juga perlu mengajukan perubahan Kartu Keluarga apabila ada pengurangan anggota keluarga. Hal ini dapat terjadi karena adanya kematian, pindah, atau hal lainnya.

Apabila terjadi demikian, Anda bisa menyediakan beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu keluarga yang lama asli
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

 

D. Kartu Keluarga Rusak atau Hilang

Anda juga diwajibkan untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga apabila KK sebelumnya rusak atau hilang.

Tujuannya sebenarnya demi kebaikan diri Anda sendiri, mengingat KK kerap dibutuhkan dalam pengurusan dokumen penting lainnya.

Apabila KK Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru dengan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (kasus KK hilang)
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).