Jelajah
IMG-LOGO

Pembuatan Akta Kematian

Create By 09 February 2021 9 Views

 

Cara Mengurus Akta Kematian

Mengurus surat kematian sangat penting untuk mencegah agar data-data almarhum/almarhumah tidak disalahgunakan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sementara tujuan pemerintah agar dapat memastikan keakuratan informasi dan data penduduk yang potensial untuk dijadikan pemilih dalam Pilkada atau Pemilu. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus surat keterangan kematian, ialah

1.    surat keterangan kematian dari Rumah Sakit jika yang meninggal di rumah sakit

2.    dan apabila meninggal dirumah dilngkapi keterangan kematian dari desa,

3.    fotokopi KTP yang meninggal

4.    surat pengantar RT/RW

5.    fotokopi KTP 2 orang saksi

6.    KK asli

Secara umum, alur pengurusan akta kematian sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat
  2. Meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW
  3. Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke balai desa untuk mendapatkan surat kematian
  4. Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari desa untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
  5. Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh DUKCAPIL