pembuatan SKCK
Create By
09 February 2021
8 Views
Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Desa, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.
Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Meminta surat pengantar pembuatan SKCK baru ke Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
- Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Desa untuk mengajukan surat pengantar dari Desa.
- Setelah itu surat pengantar dari desa beserta persyaratan lainnya dibawa ke POLSEK/POLRES/POLDA sesuai kebutuhan pemohon untuk mengajukan proses pembuatan SKCK .
Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK.
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pengantar dari desa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)..
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.
Persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Lembar SKCK lama
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)..
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.
- Formulir Perpanjangan SKCK yang disediakan di Kantor Polisi
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
- Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
- Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
- Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
- Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.