Jelajah
IMG-LOGO

pembuatan SKCK

Create By 09 February 2021 8 Views

 

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

 

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Desa, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.

Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan SKCK baru ke Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  3. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Desa untuk mengajukan surat pengantar dari Desa.
  4. Setelah itu surat pengantar dari desa beserta persyaratan lainnya dibawa ke POLSEK/POLRES/POLDA sesuai kebutuhan pemohon untuk mengajukan proses pembuatan SKCK .

 

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK.

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat pengantar dari desa
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)..
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.

 

Persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK:

 

  1. Lembar SKCK lama
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)..
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.
  5. Formulir Perpanjangan SKCK yang disediakan di Kantor Polisi

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

  • Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
  • Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
  • Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
  • Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.