Pembuatan Akta Kelahiran
Create By
09 February 2021
10 Views
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum langkah pengajuan seperti berikut ini:
- Meminta surat pengantar pembuatan Akta kelahiran baru ke Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
- Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor desa dan mengisi formulir permohonan Akta kelahiran baru disana.
- Setelah itu formulir dari desa beserta persyaratan lainnya dibawa ke DUKCAPIL untuk mengajukan proses pembuatan Akta kelahiran.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Akta kelahiran sebagai berikut :
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.
- Kartu Keluarga asli.
- Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil
- Fotokopi KTP dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran