Jelajah
IMG-LOGO

Pembuatan Surat Pindah Datang

Create By 09 February 2021 11 Views

PELAYANAN PINDAH DATANG

 

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah Penduduk Datang.

1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Kantor Desa.

2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja

3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.

4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan
5. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi

 

Klasifikasi Pindah:

  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Semarang.
  • Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  • Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia

 

Jenis Kepindahan:

  • Kepala keluarga.
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  • Anggota keluarga.

 

Prosedur Kepindahan:

Prosedur ketentuan pelayanan penduduk pindah datang adalah

1.      Menyerahkan surat pengantar pindah dari desa/kecamatan/DUKCAPIL kepada kantor Desa

2.    Kemudian melakukan pengurusan KK baru

3.    Setelah KK baru jadi selanjutnya membuat KTP baru.