PELAYANAN PINDAH DATANG
Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah Penduduk Datang.
1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Kantor Desa.
2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan
5. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi
Klasifikasi Pindah:
Jenis Kepindahan:
Prosedur Kepindahan:
Prosedur ketentuan pelayanan penduduk pindah datang adalah
1. Menyerahkan surat pengantar pindah dari desa/kecamatan/DUKCAPIL kepada kantor Desa
2. Kemudian melakukan pengurusan KK baru
3. Setelah KK baru jadi selanjutnya membuat KTP baru.