Jelajah
IMG-LOGO
Berita Lokal

Satgas Ungkap Aturan yang Gantikan PPKM Level 3 Nataru

Create By 08 December 2021 1 Views
IMG
Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pembatalan penerapan PPKM level 3 ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
"Pemerintah telah membahas tentang tingkat kebijakan yang akan diterapkan selama Natal dan Tahun Baru. Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan yang akan disesuaikan," jelas Wiku dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Sebagai gantinya, aturan yang akan berlaku selama Natal dan Tahun baru akan disesuaikan dengan tingkat atau level PPKM di masing-masing daerah.

"Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten dan kota," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, tetap ada beberapa pengetatan yang dilakukan untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Berikut beberapa aturan yang akan berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut:

Baca juga: Batal PPKM Level 3 Se-Indonesia, Ini Fakta-fakta Penting dan Aturan Terbarunya
1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca artikel detikHealth, "Satgas Ungkap Aturan yang Gantikan PPKM Level 3 Nataru" selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5845610/satgas-ungkap-aturan-yang-gantikan-ppkm-level-3-nataru.
Sumber: Satgas Ungkap Aturan yang Gantikan PPKM Level 3 Nataru (detik.com)

96,8 FM Radio Gemilang